Pertemuan Rutin DWP BSIP Jambi November 2023: Sosialisasi JKN oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi
KOTA JAMBI - DWP BSIP Jambi pada pertemuan rutin Jum’at (10/11) bertempat di Aula Agrostandar ini menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Jambi untuk memberikan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Mewakili ketua DWP BSIP Jambi, Dr. Desi Hernita, SP.,MP menyampaikan dalam arahannya bahwa kegiatan DWP BSIP Jambi akan selalu di hadiri oleh narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan pengurus dan anggotanya. Selain itu, ditambahkan juga informasi kegiatan pada Desember 2023 yang akan datang dimana Desember adalah HUT DW juga hari nasional, hari Ibu. Pengurus akan mendiskusikan kegiatan apa yang akan dilaksanakan pada pertemuan Desember 2023.
Turut hadir Pembina DWP BSIP Jambi, Dr. Salwati, SP.,M.Si yang menyambut baik kegiatan DWP pada November ini. “Materi pada pertemuan November ini tentunya menjadi informasi penting dan akurat bagi seluruh anggota BPJS dimana notabene istri dan anggota kelurga ASN secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta BPJS yang dapat memanfaatkan sebaik-baiknya hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dihadapan anggota DWP BSIP Jambi ± 30 orang, M. Adithia Hangga R, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi menjelaskan bahwa Layanan BPJS dapat di akses secara digitalisasi melalui fitur JKN Mobile. Setiap peserta tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS untuk mendapatkan pelayanan tapi bisa membuka JKN mobile. Pada layar utama JKN Mobile terdapat menu informasi Program JKN, Faskes terdekat, info peserta, pendaftaran dan perubahan dat peserta dan menu lainnya. Ditambahkan adanya BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan informasi non tatap muka yang dapat diakses oleh peserta maupun masyarakat umum melalui telepon rumah, handphone, maupun akun resmi media sosial BPJS Kesehatan setiap hari selama 24 Jam. Selain itu dijelaskan juga mengenai hak dan kewajiban anggota BPJS.
Dalam diskusi yang berlangsung, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini tercantum dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diantaranya (1) Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa;(2) Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik; (3) Perataan gigi seperti behel; (4) Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual; (5) Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri; (6)Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat; (7) Pengobatan mandul atau infertilitas; (8) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; (9) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; (10) Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan dan lainnya.
Informasi yang telah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi tentunya berguna bagi seluruh peserta BPJS dalam memanfaatkan layanan kesehatan. BPJS sendiri membuka chatt pengaduan jika dilapangan (Faskes/RS/layanan) pelaksaannya peserta tidak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan.
Kegiatan DWP BSIP Jambi diakhiri dengan penarikan arisan dan foto bersama. Pesan BPJS Kesehatan Cabang Jambi : Yuk download JKN Mobile. Mudah dan simplifikasi layanan melalui digitalisasi, peserta BPJS tidak perlu antri di kantor BPJS. (WSM)